Rancangan Peraturan Bupati PBB-P2 Way Kanan Siap Difasilitasi
- 05 Mei 2026 14:20 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Selasa, 5 Mei 2026. Hasil pembahasan menyatakan rancangan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan Ranperbup siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah fasilitasi kepada Gubernur Lampung melalui Biro Hukum.
“Rancangan sudah sesuai dan dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi. Proses ini bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah,” ujar Aris Supriyanto.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Way Kanan. Selain itu, para perancang peraturan perundang-undangan turut mengikuti pembahasan.
Menurutnya, kesesuaian materi dengan regulasi menjadi kunci dalam penyusunan ranperbup. Hal ini untuk memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, PBB-P2 merupakan pajak atas tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi maupun badan.
Pengelolaan PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tarif maksimal yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penerimaan dari PBB-P2 digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....