Insiden di Blambangan Umpu, KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api
- 04 Mei 2026 16:53 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan keprihatinan atas insiden ditempernya kereta api oleh seorang warga yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB di Km 163+3/4 Emplasemen Blambangan Umpu.
Berdasarkan laporan petugas di lapangan, KA Kuala Stabas relasi Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Baturaja telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan saat melintas di lokasi kejadian. Namun, korban yang diketahui berada di jalur kereta api diduga tidak menyadari kedatangan kereta.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan berdasarkan informasi awal dari saksi di lokasi, korban saat itu sedang berada di jalur rel dan menggunakan perangkat headset, sehingga tidak mendengar peringatan dari masinis.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas. KAI secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan,” ujar Zaki, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menyebut, korban dalam kejadian tersebut dinyatakan meninggal dunia di lokasi oleh petugas kesehatan setempat. Selanjutnya, petugas KAI Divre IV Tanjungkarang bersama pihak terkait segera melakukan penanganan di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan aparat setempat.
KAI Divre IV Tanjungkarang memastikan bahwa jalur kereta api tetap dalam kondisi aman dan dapat dilalui perjalanan kereta api. Awak KA Kuala Stabas juga telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku pascakejadian.
Sebagai tindak lanjut, KAI Divre IV Tanjungkarang bersama petugas keamanan dan unsur terkait telah melakukan penanganan di lokasi, mengumpulkan keterangan dari saksi, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. KAI juga turut membantu proses penanganan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
KAI Divre IV Tanjungkarang kembali menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel, termasuk duduk, berjalan, maupun menggunakan perangkat yang dapat mengurangi kewaspadaan seperti headset. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....