Bustami Dorong Legalitas Tambang Rakyat di Way Kanan

  • 30 Apr 2026 06:14 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Senator asal Lampung, Bustami Zainudin, menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menata aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.

Dia menyatakan, seluruh aktivitas pertambangan harus diarahkan memiliki izin resmi untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan dibiarkan begitu saja. Masyarakat harus dikumpulkan, dibina, dan diarahkan supaya mempunyai izin. Saya sudah mengonsultasikan hal ini ke tingkat pusat bersama perwakilan pemilik lahan dan anggota DPRD,” ujarnya kepada RRI, Kamis, 30 April 2026.

Bustami menjelaskan, legalitas tambang rakyat dapat ditempuh melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menyebut dasar WPR sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Way Kanan, namun perlu diperluas.

“Dulu saat saya menjabat Bupati, WPR sudah terbentuk, tetapi wilayahnya terbatas di Bukit Jambi. Sekarang perlu revisi agar mencakup lahan masyarakat yang memiliki potensi tambang,” jelasnya.

Dengan revisi WPR, masyarakat diharapkan dapat mengelola tambang secara sah, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Saat ini, proses legalitas tengah diperjuangkan bersama DPRD dan instansi terkait di tingkat pusat maupun provinsi. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Saya minta rakyat bersabar, karena ini masih dalam tahap proses. Kami sedang mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Bustami mengingatkan masyarakat agar tidak bergantung sepenuhnya pada sektor tambang dan tetap mencari alternatif usaha lain.

“Jangan hanya mengandalkan tambang. Carilah usaha lain sembari proses ini berjalan,” ucapnya.

Upaya ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal yang terukur dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....