Identitas Kependudukan Digital Permudah Pembaruan Data Kartu Keluarga
- 25 Apr 2026 14:18 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai memiliki peran krusial dalam mempermudah pembaruan data Kartu Keluarga (KK). Sistem ini mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan dari manual menjadi digital.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan IKD memungkinkan masyarakat melakukan pembaruan data secara mandiri. Warga dapat mengakses layanan melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor.
Menurutnya, IKD menghadirkan kemudahan dalam melihat, mengajukan, dan memverifikasi data KK. Proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui ponsel secara praktis.
Selain itu, IKD juga berfungsi sebagai dompet digital dokumen kependudukan. Di dalamnya tersimpan KTP-el, KK, biodata keluarga, hingga akta kelahiran.
“Perubahan data pada satu dokumen akan terintegrasi dengan dokumen lainnya. Hal ini membuat pembaruan data menjadi lebih cepat dan efisien,” katanya, Sabtu, 25 April 2026.
Nursilawati menjelaskan, IKD juga mempermudah proses mutasi dan perubahan data keluarga. Seperti penambahan anggota keluarga, perpindahan domisili, hingga pembaruan usia.
Dokumen hasil pembaruan akan diterbitkan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Masyarakat dapat mengunduh dan mencetak dokumen secara mandiri tanpa blangko khusus.
Ia menambahkan, sistem IKD dilengkapi keamanan tinggi melalui autentikasi biometrik dan PIN. Langkah ini untuk memastikan data pribadi terlindungi dan tidak mudah dipalsukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....