LBH-KIS Gandeng Lapas Way Kanan Beri Bantuan Hukum Gratis
- 24 Apr 2026 12:57 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Way Kanan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi narapidana dan tahanan.
Ketua LBH-KIS Way Kanan, Sugiman, menyatakan pihaknya akan memberikan layanan hukum gratis bagi warga binaan.
"Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian hukum bagi narapidana, tahanan, maupun warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Way Kanan ini," ujar Sugiman, Jumat, 24 April 2026.
Dia menjelaskan layanan yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, hingga pendampingan jika diperlukan.
"Pihak KIS akan memberikan penyuluhan serta konsultasi bagi narapidana secara gratis. Selain itu, kami juga siap melakukan pembelaan hukum jika ada upaya hukum tertentu yang diminta oleh narapidana maupun tahanan, guna memastikan hak mereka terlindungi di mata hukum," jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhanudin, menyambut kerja sama tersebut. Ia menilai pendampingan hukum akan membantu proses hukum warga binaan menjadi lebih cepat dan transparan.
"Dengan adanya MoU ini, nantinya akan ada pendampingan langsung kepada warga binaan kami. Harapannya, proses hukum yang mereka lalui bisa berjalan lebih cepat dan transparan," kata Riski.
Dia menyatakan kerja sama ini diharapkan memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
"Kami ingin memastikan bahwa warga kami bisa mendapatkan kepastian hukum yang semestinya melalui bantuan dari para profesional di LBH-KIS," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....