Jaksa Pengacara Negara Punya Peran Penting Tangani Perkara Perdata

  • 24 Apr 2026 09:00 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan negara melalui penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfan Yulianto Hamzah, mengatakan JPN bertindak mewakili negara baik sebagai penggugat maupun tergugat. Peran tersebut mencakup penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ia menjelaskan, dalam aspek bantuan hukum, JPN menjalankan fungsi litigasi dan non-litigasi. Litigasi dilakukan melalui proses persidangan, sementara non-litigasi ditempuh melalui mediasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

“Selain itu, JPN juga memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah. Bentuknya berupa legal opinion, legal assistance, hingga legal audit guna memastikan kebijakan dan kegiatan tidak melanggar hukum,” ujar Irfan, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, JPN juga berperan dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Upaya ini dilakukan dengan mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan demi menjaga kepastian hukum dan kepentingan umum.

Tidak hanya itu, lanjut Irfan, JPN dapat melakukan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator, fasilitator, atau konsiliator dalam penyelesaian sengketa. Langkah ini bertujuan menciptakan solusi yang efektif dan efisien bagi para pihak.

“JPN juga memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah. Layanan tersebut mencakup persoalan kontrak, pertanahan, hingga hukum keluarga,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan JPN sangat penting dalam mencegah kerugian negara. Selain itu, peran ini juga mendukung pembangunan serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....