Dinsos Way Kanan Petakan Kerentanan PRT Pasca UU PPRT

  • 22 Apr 2026 13:34 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan mulai memetakan potensi kerentanan pekerja rumah tangga. Langkah ini menyusul pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh DPR RI. Pemetaan dilakukan lintas sektor bersama kementerian dan perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Sosial Way Kanan, Edi Suprianto, mengatakan perlindungan sosial menjadi mandat utama pihaknya. Namun, upaya tersebut tidak dapat berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas lembaga. Dinas Tenaga Kerja dan instansi lain turut dilibatkan dalam proses ini.

Ia menjelaskan, pemetaan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Basis data tersebut dinilai mampu merekam kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Kelompok pekerja rentan, termasuk PRT, akan teridentifikasi melalui data tersebut.

“Seperti kita tahu, DPR RI telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini mengharuskan kami memperkuat mandat perlindungan sosial. Tentu tidak hanya Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan dinas dan kementerian lainnya.” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Selain DTSEN, Dinsos menunggu hasil sensus ekonomi dari Badan Pusat Statistik. Sensus itu akan memotret kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Way Kanan. Data tersebut akan memperkuat pemetaan kelompok rentan di daerah.

“Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada sensus ekonomi oleh BPS. Itu akan merekam kondisi sosial ekonomi masyarakat kita. Termasuk kelompok pekerja rumah tangga yang masuk kategori pekerja rentan," katanya.

Dinsos juga menyiapkan pendataan tambahan terhadap pekerja rumah tangga di lapangan. Pendataan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran. Langkah ini tetap diupayakan maksimal melalui sinergi dengan pemerintah pusat.

“Kami akan melakukan pendataan bersama Kementerian Sosial. Kami juga bekerja sama dengan Sentra Wiataguna Bandung. Pendataan ini penting untuk memastikan perlindungan tepat sasaran," ucapnya.

Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki kerentanan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, keberadaan data yang akurat menjadi dasar intervensi kebijakan. Dinsos ingin memastikan tidak ada PRT yang terlewat dari perlindungan.

Edi menambahkan, hasil pemetaan akan menjadi rujukan program perlindungan sosial berikutnya. Program tersebut akan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah berharap perlindungan PRT semakin terarah pasca UU PPRT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....