Samsat Way Kanan Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

  • 17 Apr 2026 09:23 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPT Samsat Way Kanan menyosialisasikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.

Program ini memberikan diskon hingga 50 persen untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Kepala UPT Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/205/VI.03/HK/2026.

"Program ini hadir untuk masyarakat. Kami ingin memastikan warga Lampung, khususnya di Way Kanan, mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya," kata Bayu Susanto, Jumat 17 April 2026.

Dia menjelaskan beberapa bentuk keringanan yang diberikan, antara lain diskon 20 persen untuk angkutan umum baru, potongan 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk dua tahun pertama, serta keringanan Bea Balik Nama kendaraan baru.

Untuk kendaraan roda dua, keringanan BBN mencapai 9 persen, sedangkan roda empat sebesar 24 persen.

Bayu mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk melengkapi administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Ini adalah kontribusi nyata kita semua untuk membangun Lampung yang lebih maju. Dengan pajak yang kita bayar, pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik dapat terus berjalan," jelasnya.

UPT Samsat Way Kanan juga menyiapkan layanan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan pajak serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....