Muskamsus Bumi Baru Tetapkan 6 KPM BLT Dana Desa 2026
- 15 Apr 2026 07:47 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Musyawarah Kampung Khusus membahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) Dana Desa 2026 digelar di Kampung Bumi Baru. Kegiatan melibatkan unsur pemerintah kampung, dusun, BPK, RT, Linmas dan Tim Kecamatan Blambangan Umpu.
Kampung Bumi Baru menetapkan enam Keluarga Penerima Manfaat melalui Muskamsus. Setiap dusun mengusulkan satu calon penerima setelah verifikasi lapangan.
Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kampung Bumi Baru, Anggi Setiawan, mengatakan mekanisme pelaksanaan dilakukan secara terbuka. Seluruh unsur diundang untuk memastikan proses berjalan transparan.
“Untuk kegiatan hari ini yaitu Muskamsus BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kami mengundang kepala kampung, perangkat, BPK, kepala dusun, RT, dan Linmas,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Ia menjelaskan kriteria penerima difokuskan pada lansia tunggal dan warga kehilangan mata pencaharian. Penerima juga dipastikan tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT.
“Kriterianya lansia atau tunggal, tidak bisa lagi bekerja, dan tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos,” katanya.
Proses verifikasi dilakukan per dusun melalui tim khusus. Setiap tim terdiri dari kepala dusun, BPK, RT, dan Linmas.
“Di Bumi Baru ada enam dusun, berarti ada enam tim verifikasi. Per tim beranggotakan kepala dusun, RT, BPK, dan Linmas,” ucapnya.
Anggi berharap bantuan tersebut tepat sasaran bagi warga paling membutuhkan. Ia menyebut sebagian calon penerima selama ini bergantung pada bantuan tetangga.
“Harapannya bantuan ini membantu kebutuhan sehari-hari. Bahkan untuk makan minum saja mereka sudah kesulitan,” ucapnya, mengakhiri.
Penetapan enam KPM diharapkan menjadi solusi awal bagi warga terlantar. Pemerintah kampung berkomitmen menjaga akurasi data penerima manfaat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....