Sistem Penerimaan Murid Baru Disosialisasikan di Way Kanan

  • 14 Apr 2026 15:25 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Untuk mengoptimalkan penerapan penerimaan siswa baru yang transparan dan akuntabel, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Lampung sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur perubahan sistem PPDB menjadi SPMB.

Kepala UPT SD Negeri 1 Banjar Agung, Septri Marbhara, menyebut aturan ini mengatur jalur penerimaan murid. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ketentuan berlaku untuk jenjang TK hingga SMK di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan agar pihak sekolah memperoleh pemahaman mendalam mengenai dasar pelaksanaan SPMB. Prinsip umum penerimaan murid mengacu pada aturan terbaru tersebut. Tahapan pelaksanaan harus tertib, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan SPMB dilaksanakan mulai perencanaan hingga pasca pelaksanaan secara tertib,” ujar Septri, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, aturan ini menekankan pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh anak. Penerimaan murid tidak lagi menumpuk di sekolah tertentu. Sistem domisili menjadi acuan utama dalam seleksi.

“Tidak lagi siswa menumpuk di sekolah tertentu, karena mengacu domisili,” katanya.

Ia menjelaskan, sekolah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penerimaan. Setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai aturan. Hal ini menjadi prinsip utama dalam SPMB tahun ajaran 2026–2027.

"Semoga kebijakan ini mampu menciptakan pemerataan akses pendidikan. Selain itu, pelaksanaan SPMB diharapkan berjalan lebih tertib dan adil," kata Septri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....