Begini Syarat Pembaruan Kartu Keluarga di Way Kanan

  • 07 Apr 2026 10:29 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Way Kanan memaparkan syarat dan alur pembaruan data Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan keakuratan data kependudukan masyarakat. Pembaruan ini penting agar dokumen tetap valid dan dapat digunakan dalam berbagai layanan publik.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan Kartu Keluarga perlu diperbarui jika terdapat perubahan elemen data. Perubahan tersebut meliputi biodata seperti pendidikan, pekerjaan, agama, hingga golongan darah.

Selain itu, pembaruan juga dilakukan ketika terjadi peristiwa penting dalam keluarga. Di antaranya kelahiran, kematian, perkawinan, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, hingga perpindahan domisili.

Ia menambahkan, perubahan alamat serta pembaruan format KK dari tanda tangan manual ke barcode juga menjadi alasan pembaruan data. Hal ini seiring dengan peningkatan sistem administrasi kependudukan berbasis digital.

Untuk melakukan pembaruan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya formulir perubahan data, Kartu Keluarga lama, serta dokumen pendukung seperti buku nikah, ijazah, atau dokumen resmi lainnya.

“Proses pembaruan dapat dilakukan secara offline maupun online. Secara offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor Dukcapil, MPP Baradatu, atau kantor kecamatan,” kata dia, Selasa, 7 April 2026.

Sementara secara online, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui layanan WhatsApp atau website resmi Dukcapil Way Kanan. Pemohon cukup mengisi data dan mengunggah dokumen, kemudian petugas akan melakukan verifikasi.

“Setelah proses selesai, Kartu Keluarga baru dapat diunduh dalam bentuk PDF atau melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan pengurusan dokumen kependudukan gratis.

Menurutnya, pembaruan data KK memiliki banyak manfaat, mulai dari menjaga keamanan data hingga mempermudah akses layanan publik. Selain itu, pembaruan juga mendukung sinkronisasi data NIK dengan berbagai instansi yang kini terintegrasi secara real time.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....