Samsat Way Kanan Beroperasi Normal, Dispensasi bagi Pajak Mati saat Libur Lebaran

  • 04 Apr 2026 11:00 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan telah membuka kembali seluruh lini layanan secara normal pasca libur lebaran dan memberikan dispensasi khusus bagi wajib pajak.

Kepala Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan operasional pelayanan, baik di kantor induk maupun layanan Samsat Keliling (Samkel), sudah aktif melayani masyarakat sejak 25 Maret 2026 lalu.

"Sejak tanggal 25 Maret, pelayanan di kantor Samsat maupun operasional Samsat Keliling sudah berjalan normal seperti sedia kala. Masyarakat sudah bisa kembali mengurus administrasi kendaraan bermotornya dengan lancar," ujar Bayu.

Memahami kondisi masyarakat yang mungkin terkendala melakukan pembayaran tepat waktu akibat libur nasional, pihak Samsat Way Kanan mengeluarkan kebijakan dispensasi. Bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis tepat pada periode libur panjang, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, denda keterlambatan akan dihapuskan.

"Kami memberikan keringanan bagi masyarakat yang jatuh tempo pajaknya di tanggal 18 sampai 24 Maret. Mereka tidak akan dikenakan denda keterlambatan apa pun. Ini merupakan bentuk pelayanan kami agar masyarakat tidak merasa terbebani akibat hari libur kalender," jelas Bayu.

Ia mengimbau warga Way Kanan untuk segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa menunda-nunda lagi.

"Pelayanan sudah sepenuhnya berjalan seperti biasa. Kami mengimbau masyarakat yang berniat melakukan pembayaran pajak agar jangan sungkan untuk mendatangi pusat layanan Samsat setempat maupun titik layanan Samsat Keliling terdekat guna mendapatkan pelayanan terbaik," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....