Aktivis Bentuk Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan
- 02 Apr 2026 18:38 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Ribuan Kepala Keluarga (KK) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Way Kanan kini terjebak dalam ketidakpastian ekonomi. Urat nadi penghidupan warga di Kecamatan Umpu Semenguk, Blambangan Umpu, Baradatu, dan Negeri Agung terhenti menyusul tindakan aparat kepolisian di kawasan PTPN I Regional 7 pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.
Merespons jeritan ekonomi warga, sejumlah aktivis di Way Kanan bergerak membentuk Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW). Wadah ini didirikan bertujuan untuk mendampingi para penambang yang selama ini terbentur rumitnya regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Way Kanan, Syahrial Efendi, menyoroti adanya jurang pemisah yang tajam antara kebutuhan dasar manusia untuk bertahan hidup dengan kebijakan hukum yang berlaku.
"Sejumlah penambang rakyat mengaku sering berada di 'zona abu-abu' hukum. Di satu sisi mereka butuh makan, di sisi lain aktivitas mereka dianggap ilegal karena belum adanya payung hukum yang jelas dan mudah diakses," kata dia, Kamis, 2 April 2026.
Dia menyebut aktivitas mendulang emas bukanlah fenomena baru, melainkan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun selama puluhan tahun, baik di lahan pribadi maupun di sepanjang alur sungai.
Salah satu penambang emas, Arifin, mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada langkah penegakan hukum (represif), tetapi juga memberikan solusi konkret berupa penataan legalitas.
| Baca juga: BPTD Lampung Raih Penghargaan dari KPPN |
"Kami butuh proses perizinan yang mudah, murah, dan transparan. Pendampingan teknik tambang yang ramah lingkungan dan jaminan keselamatan kerja jauh lebih efektif daripada sekadar penindakan di lapangan," kata dia.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Bumi Ratu, Demsy Presanov, menawarkan jalan tengah melalui penguatan kelembagaan. Ia menilai pelibatan koperasi atau kelompok penambang resmi dapat mempermudah akses permodalan sekaligus meningkatkan posisi tawar masyarakat di hadapan hukum dan korporasi.
"Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan pemegang izin harus segera difasilitasi. Tujuannya agar masyarakat tidak tersisih, melainkan dilibatkan secara legal dan berkeadilan," ujar Demsy.
Demsy juga memaparkan data teknis yang memperkuat potensi daerah. Berdasarkan dokumen Strategi Pengembangan RPI2-JM Kabupaten Way Kanan, wilayah tersebut menyimpan cadangan emas yang sangat signifikan, yakni cadangan primer mencapai 612.000 ton dan cadangan sekunder sebesar 258.309 ton.
Dalam jangka panjang, AMTW dan para tokoh masyarakat sepakat diversifikasi ekonomi lokal perlu dipersiapkan agar ketergantungan masyarakat terhadap sektor tambang tidak menjadi satu-satunya pilihan yang berisiko hukum.
Warga Way Kanan kini berharap pada pendekatan pemerintah yang lebih humanis. Harapannya, regulasi di masa depan tidak lagi menjadi penghambat, melainkan alat pelindung bagi hak hidup rakyat sekaligus penjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup di Bumi Ramik Ragom.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....