DPRD Jajaki Opsi Legalisasi demi Redam Keresahan Sosial

  • 30 Mar 2026 14:45 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Gelombang keresahan sosial menyelimuti Kabupaten Way Kanan menyusul penertiban aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi warga.

Menanggapi gejolak tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan kini mulai menjajaki peluang legalisasi tambang rakyat sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat lokal.

Langkah ini diambil setelah jajaran dewan menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Tambang pada Senin, 30 Maret 2026

Forum tersebut melaporkan adanya lonjakan angka pengangguran dan kekhawatiran meningkatnya kriminalitas akibat terhentinya mata pencaharian ribuan warga secara mendadak

Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Tambang, Indra Septa Purnama, menegaskan bahwa tindakan represif di lapangan tanpa adanya solusi alternatif telah menciptakan lubang ekonomi yang dalam.

"Banyak warga yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada sektor ini. Ketika akses mereka tertutup tiba-tiba, dampaknya langsung terasa. Kami melihat adanya potensi peningkatan kriminalitas karena kesulitan ekonomi harian yang mendesak," ujar Indra dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat komisi tersebut.

Indra menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak regulasi. Sebaliknya, mereka mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga hadir memberikan skema legalitas.

"Kami ingin bekerja tanpa melanggar hukum. Kami butuh kehadiran pemerintah untuk memberikan payung hukum, bukan sekadar menutup jalan rezeki kami," jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Way Kanan, Badrison, menyambut positif langkah dialogis yang dipilih oleh warga. Ia mengakui bahwa sektor pertambangan emas rakyat memang memiliki kontribusi nyata terhadap perputaran ekonomi di daerah tersebut.

"Kami sangat memahami bahwa tambang rakyat ini adalah penopang ekonomi utama warga. Oleh karena itu, DPRD membuka ruang seluas-luasnya untuk mendorong upaya legalisasi agar aktivitas warga dapat dipayungi aturan hukum yang sah," jelas Badrison.

Meski demikian, Badrison menekankan bahwa aspek kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan dalam proses legalisasi nantinya. Hal ini penting agar eksploitasi sumber daya alam tidak meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi mendatang.

Walaupun lampu hijau telah diberikan, Badrison mengingatkan masyarakat bahwa proses legalisasi bukanlah perkara instan. Menurutnya, terdapat tahapan administratif dan teknis yang kompleks karena melibatkan koordinasi lintas sektoral.

"Legalitas itu sangat mungkin diwujudkan, namun tahapannya cukup panjang. Kita perlu kajian teknis yang mendalam serta koordinasi mulai dari pemerintah provinsi hingga kementerian terkait di pusat," jelasnya.

Ia berjanji bahwa lembaga legislatif akan mengawal proses ini hingga melahirkan formulasi kebijakan yang komprehensif. "Kami berkomitmen mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi rakyat," ucapnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakatnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....