Pemerintah Resmi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

  • 28 Mar 2026 12:36 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya Meutya.

Melalui PP Tunas, lanjutnya, pemerintah akan menonaktifkan secara bertahap akun anak pada platform digital berisiko tinggi. Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi seksual melalui praktik child grooming.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian sistem. Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” kata Meutya.

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Hingga evaluasi terakhir, empat platform telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan, yakni X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox. X bahkan telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan akan mulai menonaktifkan akun di bawah usia tersebut.

Sementara Bigo Live menaikkan batas usia menjadi 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manusia. TikTok juga berkomitmen menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap, sedangkan Roblox menyiapkan pembatasan fitur bagi pengguna usia di bawah 13 tahun.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Bahkan, 42,25 persen anak usia dini telah menggunakan telepon genggam untuk mengakses internet, sehingga kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....