Ratusan Warga Binaan di Lapas Way Kanan Terima Remisi di Momen Lebaran
- 21 Mar 2026 14:32 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H menjadi berkah tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, Sabtu, 21 Maret 2026.
Sebanyak 462 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran, bahkan enam di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhanudin, menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Dari total 462 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan, Riski merincikan pembagiannya sebagai berikut, Remisi Khusus I (RK I): Sebanyak 456 orang (mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian). Remisi Khusus II (RK II): Sebanyak 6 orang (dinyatakan langsung bebas setelah masa hukumannya habis terpotong remisi).
"Bagi mereka yang mendapatkan RK II, hari ini juga dinyatakan langsung bebas dan bisa merayakan Idulfitri di rumah bersama keluarga," kata Risk, Sabtu, 21 Maret 2026.
Riski berpesan kepada mereka yang masih menjalani masa tahanan agar tetap semangat mengikuti program pembinaan dan menaati tata tertib yang berlaku. Sementara bagi yang langsung bebas, ia memberikan wejangan khusus.
"Selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat. Semoga saudara sekalian dapat menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, serta aktif berperan dalam pembangunan," ujarnya.
Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi tahun ini, Riski meminta mereka tidak berkecil hati. Ia menjamin setiap hak narapidana akan diberikan selama syarat administratif dan substantif terpenuhi di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....