Kejari Way Kanan Tahan Dua Tersangka Korupsi BSPS
- 09 Mar 2026 20:44 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan ini dilakukan menyusul pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di kantor Kejari Way Kanan, Senin, 9 Maret 2026.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah A.W. (36), Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, serta I.F.R. (34), seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam prosesi tahap II ini, tim penyidik juga menerima uang tunai sebesar Rp546.724.500 sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dari kedua tersangka. Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, mengatakan pengembalian uang ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat," ujarnya.
Meski ada pengembalian, Kajari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap rupiah bantuan pemerintah benar-benar kembali atau sampai kepada yang berhak melalui tata kelola yang bersih," ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena program BSPS seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas hunian, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum yang bertanggung jawab di tingkat kabupaten.
Dengan pelimpahan ini, masyarakat menanti jalannya persidangan untuk mengungkap modus operandi serta total kerugian negara yang ditimbulkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....