Disnakertrans Way Kanan Jelaskan Aturan Tunjangan Hari Raya
- 06 Mar 2026 15:10 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR berlaku untuk berbagai perayaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Imlek sesuai agama pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan, Rofiki, mengatakan THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Ia menjelaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” ujar Rofiki, Jumat, 6 Maret 2026.
Dia menambahkan, ketentuan lain juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
Dia mengatakan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja outsourcing, hingga pekerja harian.
“Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja,” katanya.
Ia menyatakan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan denda hingga lima persen dari total THR serta sanksi administratif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....