Jangan Keliru, Ini Perbedaan THR dan BHR Menurut Disnakertrans Way Kanan
- 06 Mar 2026 15:05 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan menjelaskan perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Kedua istilah tersebut sering muncul menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Kepala Disnakertrans Way Kanan, Rofiki, mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Sementara BHR biasanya diberikan kepada pekerja non karyawan atau mitra kerja.
Menurutnya, BHR umumnya diberikan kepada pekerja di sektor informal maupun ekonomi digital. Contohnya seperti pengemudi ojek online, kurir, mitra aplikasi, serta pekerja non karyawan lainnya.
“BHR merupakan bonus atau bantuan hari raya yang biasanya diberikan kepada mitra atau pekerja non karyawan,” ujar Rofiki, Jumat, 6 Maret 2026.
Dia menjelaskan pemberian BHR berbeda dengan THR yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. BHR umumnya bergantung pada kebijakan perusahaan atau platform tempat mitra bekerja.
“Bentuk BHR juga dapat beragam sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Bantuan tersebut bisa berupa uang bonus, insentif tambahan, maupun paket bantuan hari raya,” katanya.
Sementara itu, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Dia menilai, masyarakat perlu memahami perbedaan kedua istilah tersebut. THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sedangkan BHR biasanya merupakan bonus yang diberikan kepada mitra atau pekerja tertentu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....