Disnakertrans Way Kanan Awasi Pembayaran THR Perusahaan
- 06 Mar 2026 14:49 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan melakukan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Way Kanan, Rofiki, mengatakan pengawasan dilakukan dengan memastikan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan. Selain itu pembayaran juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dia menjelaskan besaran THR yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Disnakertrans juga memastikan perusahaan tidak melakukan pelanggaran dalam proses pembayaran THR.
Untuk memfasilitasi pekerja, Disnakertrans Way Kanan juga membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
“Melalui posko ini pekerja dapat menyampaikan laporan jika THR tidak dibayar, dibayar tidak penuh, atau dibayarkan terlambat,” ujar Rofiki, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Sosialisasi dilakukan agar perusahaan memahami aturan serta menghindari terjadinya pelanggaran hak pekerja.
Dia menyatakan Disnakertrans juga dapat mengambil tindakan apabila ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Disnakertrans juga berperan dalam mengawasi kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja non karyawan atau mitra. Pemerintah daerah juga memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar kebijakan bonus tidak merugikan pekerja,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....