KUHP Nasional Perkuat Diskresi Jaksa dalam Restorative Justice

  • 06 Mar 2026 10:20 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak awal 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Regulasi ini dinilai memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam kewenangan diskresi jaksa.

Kajari Way Kanan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ichsan Azwar, menjelaskan selama ini masyarakat sering memahami Restorative Justice hanya sebatas penghentian penuntutan. Padahal konsep tersebut sebenarnya merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang lebih luas dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, nilai-nilai keadilan restoratif dalam KUHP Nasional tidak selalu disebut secara eksplisit dalam satu pasal khusus. Namun prinsipnya telah diintegrasikan ke dalam berbagai ketentuan, terutama yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan.

“KUHP Nasional menekankan tiga nilai utama yaitu restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ketiga nilai ini menjadi dasar dalam proses pemidanaan agar tidak hanya berfokus pada penghukuman semata,” ujar Ichsan Azwar, Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam konsep restoratif, penegakan hukum diarahkan pada pemulihan hak dan kerugian korban. Jaksa dalam proses penuntutan diharapkan mempertimbangkan apakah kerugian korban telah dipulihkan secara layak.

Sementara itu pendekatan korektif ditujukan kepada pelaku tindak pidana. Proses pemidanaan diharapkan memberikan efek jera sekaligus edukasi agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan aspek rehabilitatif berkaitan dengan pemulihan kondisi pelaku setelah menjalani proses hukum. Melalui pendekatan ini, pelaku diharapkan benar-benar menyadari kesalahan, menyesal, dan mampu kembali ke masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana,” katanya.

Dirinya menambahkan, dalam pedoman KUHP Nasional juga ditegaskan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka penegak hukum diberi ruang untuk mengedepankan keadilan. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....