Bagian Hukum Waykanan Bahas Ranperbup Tanggung Jawab Sosial

  • 05 Mar 2026 17:01 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat tersebut membahas kesesuaian materi muatan dalam rancangan peraturan yang sedang disusun. Tujuannya agar regulasi yang dibuat sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan difokuskan pada keselarasan substansi aturan. Hal ini penting agar rancangan kebijakan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.

Menurutnya, materi dalam rancangan peraturan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

“Berdasarkan hasil pembahasan, rancangan peraturan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dokumen rancangan masih memerlukan sejumlah penyesuaian dan perbaikan,” ujar Aris.

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Bupati itu kemudian dikembalikan kepada pihak pemrakarsa. Perbaikan dilakukan agar substansi aturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dilakukan penyempurnaan, rancangan tersebut akan dibahas kembali pada tingkat pemrakarsa. Selanjutnya dokumen akan diproses ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah,” katanya.

Rapat pembahasan dihadiri perwakilan Bappeda, Dinas Sosial, serta seluruh perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat kualitas penyusunan regulasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....