BPTD Lampung Uji Standar Pelayanan Minimal Kapal Penyeberangan

  • 05 Mar 2026 13:54 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung telah melaksanakan uji Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Bakauheni – Pelabuhan Merak menjelang masa angkutan Lebaran 2026. Uji tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan penyeberangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung, Jonter Sitohang mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kapal yang akan dioperasikan selama masa angkutan Lebaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi penyeberangan.

Ia menjelaskan, dari total 34 kapal yang direncanakan beroperasi pada masa angkutan Lebaran 2026, sebanyak 32 kapal telah menjalani pemeriksaan SPM. Sementara dua kapal lainnya masih berada dalam proses docking.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal memenuhi standar pelayanan bagi penumpang. Hal ini mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, serta kesiapan fasilitas di dalam kapal,” ujar Jonter, Kamis, 5 Maret 2026.

Selain itu, petugas juga memastikan kelengkapan sarana keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, jaket pelampung, serta sistem evakuasi. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran arus mudik.

Dia menambahkan uji SPM juga mencakup kesiapan fasilitas pelayanan penumpang di kapal. Di antaranya ruang tunggu, sanitasi, serta sistem informasi bagi pengguna jasa penyeberangan.

Dia berharap seluruh operator kapal dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian pelayanan penyeberangan dapat berjalan aman dan tertib selama periode angkutan Lebaran.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi penyeberangan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....