BPTD Lampung: Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 13-29 Maret 2026

  • 04 Mar 2026 12:08 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini disusun oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, mengatakan SKB tersebut mulai diberlakukan pada 13 hingga 29 Maret 2026. Ketentuan ini berlaku di ruas jalan arteri maupun jalan tol di wilayah Jawa dan Sumatra.

“Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga kelancaran arus mudik. Pembatasan dilakukan pada periode puncak pergerakan kendaraan saat menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri,” ujar Jonter Sitohang, Rabu, 4 Maret 2026.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Termasuk kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu. Namun, pengecualian tidak berlaku untuk muatan tertentu seperti hasil galian dan material konstruksi.

Adapun kendaraan angkutan barang yang tetap boleh beroperasi mencakup pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang pokok penting. Kendaraan tersebut wajib tidak melebihi muatan maupun dimensi serta membawa dokumen resmi yang ditempel di kaca depan.

Salah seorang pengemudi angkutan barang di Way Kanan, Ilham Rangga, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini diperlukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

“Saya mendukung aturan ini karena untuk keselamatan dan ketertiban arus mudik. Tahun lalu juga kendaraan barang dibatasi waktu dekat lebaran,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....