Pemerintah Way Kanan Bentuk Tim Terpadu Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
- 27 Feb 2026 14:06 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat tindak lanjut pembahasan progres Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Rapat Sekdakab Way Kanan, Jumat, 27 Februari 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli, serta dihadiri sejumlah kepala instansi terkait pelaksanaan program.
Dalam rapat tersebut, Sekda Way Kanan menyampaikan pemerintah daerah akan membentuk Tim Terpadu FPKMS untuk memastikan program berjalan lebih terintegrasi dan terfokus.
"Agar semuanya menjadi lebih terintegrasi dan terfokus, maka Pemerintah Daerah Way Kanan sepakat membentuk tim terpadu FPKMS yang terdiri dari perwakilan Forkopimda seperti TNI, Polres, serta BPN dan Kejari," ujar Velli.
Pembentukan tim terpadu ini dinilai penting mengingat Way Kanan memiliki cukup banyak perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan FPKMS sebagai bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, B. Ishaq, menyatakan FPKMS berbeda dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Masih ada masyarakat yang mengira FPKMS ini sama dengan CSR, padahal berbeda. Walaupun sama-sama bentuk kerja sama dari perusahaan, mekanismenya tidak sama," jelas Ishaq.
Ia menerangkan FPKMS merupakan kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total luas perizinan usaha. Program ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Pelaksanaan FPKMS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur skema fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Regulasi tersebut memberikan sejumlah opsi pembiayaan dan kemitraan:
- Pola kredit (kredit program dan kredit komersial)
- Pola bagi hasil (berdasarkan pendapatan maupun keuntungan)
- Pendanaan hibah
- Kemitraan lintas subsistem usaha
Subsistem yang dapat difasilitasi meliputi kegiatan hulu, budidaya, hilir, hingga penunjang, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Ishaq menambahkan, penerima program akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan Surat Keputusan Bupati, dengan memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan program lain.
Tim terpadu FPKMS juga akan mengundang seluruh perusahaan perkebunan serta para camat di wilayah sekitar perusahaan, sebelum dilaksanakan sosialisasi kepada calon penerima.
Melalui langkah ini, Pemkab Way Kanan berharap pelaksanaan FPKMS dapat berjalan lebih terstruktur dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....