Disdukcapil Way Kanan: Urus KK dan KIA Bisa Lewat Aplikasi IKD
- 19 Feb 2026 11:56 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri melalui ponsel. Dengan aplikasi ini, warga tidak perlu selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan IKD menghadirkan berbagai fitur layanan mandiri yang dapat diakses kapan saja. Layanan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.
Melalui IKD, masyarakat dapat menampilkan dokumen kependudukan digital seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) langsung dari ponsel. Fitur ini memudahkan warga saat membutuhkan identitas resmi untuk berbagai keperluan.
"Selain itu, aplikasi IKD juga menyediakan layanan pembaruan atau perubahan data kependudukan secara mandiri. Proses ini dilakukan secara digital tanpa harus mengantre di kantor pelayanan," katanya, Kamis, 19 Februari 2026.
| Baca juga: Sairul Sidiq Kembali Pimpin PKB Way Kanan |
Nursilawati menambahkan, IKD juga menyediakan layanan pengajuan dokumen kependudukan secara online. Warga dapat mengajukan cetak Kartu Keluarga (KK) dan cetak Biodata WNI melalui aplikasi.
"Layanan lainnya meliputi pengajuan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Pengajuan dokumen kelahiran dan kematian juga dapat dilakukan secara daring," ucapnya.
Aplikasi ini juga memfasilitasi pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam satu platform digital.
Nursilawati mengajak masyarakat memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Ia berharap pemanfaatan layanan digital ini dapat meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kependudukan di Way Kanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....