Lembaga Topan RI Desak Polres Way Kanan Usut Tuntas Dugaan Pungli BPNT
- 18 Feb 2026 20:24 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dugaan penyimpangan bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, mendapat sorotan dari Lembaga Topan RI.
Ketua Lembaga Topan RI Kabupaten Way Kanan, Sahrizal, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan penarikan dana bantuan milik masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan penarikan dana sebesar Rp600.000 dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Praktik pungutan liar ini diduga melibatkan oknum pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kasui berinisial F.
Sahrizal mengungkapkan keprihatinannya atas sikap oknum F yang dinilai tidak kooperatif. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum tersebut dikabarkan mangkir dari panggilan penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Way Kanan.
"Sikap tidak kooperatif ini sangat mencederai rasa keadilan. Ini memperburuk kepercayaan publik terhadap program bansos yang seharusnya menjadi penyambung hidup masyarakat kecil," kata Sahrizal, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menekankan bantuan sosial adalah hak konstitusional masyarakat kurang mampu yang dilindungi negara. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan harus ditindak secara serius dan transparan.
Sahrizal mendesak Polres Way Kanan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan dugaan pembiaran terhadap kasus bansos dapat mengancam integritas program pemerintah.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etika atau administrasi. Jika terbukti secara hukum, ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Kami minta penyidik memeriksa menyeluruh alur penyaluran dana hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Lembaga Topan RI menyatakan komitmennya mengawal kasus ini hingga mendapat kejelasan hukum. Sahrizal menegaskan praktik yang merugikan rakyat kecil tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.
"Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas, kami akan terus bergerak demi melindungi hak-hak masyarakat kecil. Wibawa hukum harus ditegakkan, jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Tipikor Polres Way Kanan maupun oknum pendamping TKSK yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran dalam proses pemeriksaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....