Balai Karantina Lampung Lindungi Kebun Rakyat dari Benih Sawit Palsu

  • 18 Feb 2026 16:25 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan peredaran 10.142 benih kelapa sawit palsu yang hendak dipasarkan ke masyarakat. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras atas maraknya penipuan penjualan benih sawit melalui platform online.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan jumlah benih yang diamankan setara kebutuhan tanam di sekitar 70 hektare lahan. Perhitungan tersebut mengacu pada kebutuhan rata-rata 140–150 bibit per hektare.

Ia menjelaskan jika benih palsu tersebut lolos dan ditanam, dampaknya tidak hanya pada penurunan produktivitas. Kerugian juga berpotensi dirasakan langsung oleh perekonomian keluarga petani.

Penindakan dilakukan melalui empat kali pengawasan intensif pada 11–16 Februari 2026. Seluruh benih berhasil diamankan sebelum beredar luas di masyarakat.

“Kami tidak hanya menjaga lalu lintas komoditas, tetapi juga menjaga masa depan petani. Ini bentuk nyata kehadiran negara,” ujar Donni, Rabu, 18 Februari 2026.

Dia mengimbau masyarakat membeli benih sawit hanya dari penangkar atau distributor resmi yang memiliki sertifikasi lengkap. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran harga murah yang tidak masuk akal di media sosial maupun marketplace.

Pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Lampung akan terus diperketat. Pemeriksaan difokuskan di Bandara Radin Inten II sebagai salah satu jalur distribusi utama.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran benih ilegal dan melindungi keberlanjutan perkebunan sawit rakyat. Kami berkomitmen menjaga keamanan hayati dan kepentingan petani tetap menjadi prioritas,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....