Pemkab Way Kanan Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos
- 18 Feb 2026 10:19 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyatakan komitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran bantuan sosial. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemkab juga mengingatkan pentingnya pembaruan data penerima bantuan. Jika ditemukan KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria, segera dilakukan usulan perbaikan data.
Pembaruan tersebut dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada aplikasi SIKS-NG sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah kampung dan kelurahan diminta aktif melakukan verifikasi dan validasi data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, mengatakan dana bantuan sosial harus diambil langsung oleh KPM. Pencairan bantuan dilakukan dalam bentuk tunai tanpa perantara.
Ia menyatakan tidak diperkenankan adanya pihak lain yang mengarahkan atau mengondisikan KPM. Termasuk dalam menentukan tempat maupun jenis pembelian sembako.
Terkait pemberitaan dugaan pelanggaran oleh salah satu oknum, Dinas Sosial memastikan tidak ada arahan resmi terkait praktik tersebut. Pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Kami pastikan tidak ada arahan ataupun perintah dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan terkait hal tersebut. Kami akan segera turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi,” ujar Edi, Rabu, 18 Februari 2026.
Dia juga menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....