Curi Motor di Masjid, Pelaku Ditangkap
- 11 Feb 2026 14:17 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AS (20) yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curat).
Pelaku nekat melancarkan aksinya di halaman Masjid Baitulhuda, Kampung Serupa Indah, saat korban tengah menjalankan ibadah salat subuh.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, mengatakan AS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat, 30 Januari 2026 lalu.
Peristiwa pencurian ini menimpa Sutrisno pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman masjid untuk melaksanakan salat subuh berjamaah.
"Setelah selesai melaksanakan ibadah, korban keluar menuju tempat parkir. Namun, ia terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3133 UTT miliknya sudah raib dari tempat semula," kaya Iptu Hasbuan dalam keterangannya, Rabu, 11 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta dan langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Pakuan Ratu.
Berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat, kepolisian bergerak cepat.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Ipda Rizal Suhanda, bersama Tim Tekab 308 Presisi.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, kami juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan hukum pidana yang cukup berat.
"Tersangka diancam dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara," ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di tempat umum atau fasilitas ibadah, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....