Layanan Legalisir SKBM KUA Kasui Dukung Pengabdian Pemuda
- 27 Jan 2026 15:39 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui memberikan pelayanan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah. Pelayanan diberikan bagi calon anggota TNI, Selasa, 27 Januari 2026.
Pelayanan mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya generasi muda. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) menjadi dokumen wajib dalam tahapan seleksi TNI.
Kepala KUA Kasui, Nurhasan Effendi, menyampaikan komitmen pelayanan publik. Pelayanan dilakukan cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami berupaya memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Nurhasan.
Ia mengatakan pelayanan mendukung generasi muda yang ingin mengabdi. Legalisir didahului proses verifikasi data pemohon. Verifikasi mencakup data kependudukan dan status perkawinan.
“Kami memastikan dokumen yang dilegalisir sah dan benar,” ujarnya, menambahkan. "Langkah ini menjamin keabsahan dokumen secara hukum."
Salah satu pemohon, Agung Laksana, mengaku terbantu pelayanan KUA Kasui. Ia merupakan warga Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui.
“Prosesnya cepat dan informasinya jelas,” kata Agung.
Pelayanan dinilai memudahkan pemenuhan berkas pendaftaran TNI. KUA Kasui berharap pelayanan terus memberi manfaat bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap layanan administrasi diharapkan semakin kuat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....