Perpustakaan Hukum Buay Pemuka Kantongi Nomor Pokok Perpustakaan
- 24 Jan 2026 13:31 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Perpustakaan Hukum Buay Pemuka, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, resmi mengantongi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pengakuan ini memperkuat legalitas dan administrasi perpustakaan hukum milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Penerbitan NPP tersebut menandai tercatatnya Perpustakaan Hukum Buay Pemuka dalam sistem nasional Perpusnas RI. Status ini membuka peluang peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan perpustakaan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan Perpustakaan Hukum Buay Pemuka telah memperoleh NPP secara resmi. Nomor yang diterbitkan Perpusnas RI tersebut adalah 1808014D0000001 per 23 Januari 2026.
Dia menjelaskan pencapaian ini menjadi tonggak sejarah penting bagi perpustakaan hukum daerah. Perpustakaan tersebut mulai berdiri dan beroperasi sejak 6 Maret 2024.
"Perolehan NPP menunjukkan perpustakaan telah memenuhi persyaratan administrasi nasional. Proses pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan Perpustakaan Nasional RI," kata dia, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurutnya, keberadaan perpustakaan hukum berperan strategis dalam mendukung kinerja perangkat daerah. Fasilitas ini juga menyediakan akses informasi hukum yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perpustakaan secara berkelanjutan. Pengelolaan akan disesuaikan dengan standar nasional perpustakaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memenuhi standar nasional guna memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Way Kanan,” ujar Aris.
Ia berharap perpustakaan hukum ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh aparatur dan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....