Makna Memotong Rambut Bayi saat Aqiqah
- 07 Jan 2026 20:11 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Aqiqah berasal dari bahasa Arab, Al-aqqu artinya memotong. Merujuk pada pemotongan leher hewan, ada juga pendapat aqiqah merujuk pada pemotongan rambut bayi.
Berdasarkan Hadits Nabi SAW, mencukur rambut bayi pada hari ketujuh setelah kelahiran bukan sekadar tradisi, melainkan perintah langsung dari Rasulullah SAW.
Menurut hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i, setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.
Hadits ini menegaskan bahwa mencukur rambut adalah satu paket ibadah bersamaan dengan penyembelihan hewan dan pemberian nama.
Selain itu dalam pandangan Islam, mencukur rambut bayi artinya taharah (pembersihan). Rambut yang dibawa sejak dalam rahim dianggap sebagai rambut "kotor" atau sisa-sisa air ketuban.
Hadits riwayat Bukhari menjelaskan Rasulullah SAW bersyukur atas lahirnya Hasan dan Husain dengan memerintahkan mencukur rambut mereka untuk mengeluarkan gangguan Beliau (kotoran).
Mencukur rambut juga melambangkan sang anak memulai hidupnya di dunia dalam keadaan suci dan bersih secara lahiriah.
Ulama Imam Malik dan Imam Syafi'i menganjurkan agar rambut yang telah dicukur ditimbang, kemudian beratnya dikonversi ke nilai perak atau emas untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Hal ini berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada Fatimah RA saat kelahiran Hasan dalam hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad.
Para ulama menekankan mencukur rambut bayi harus secara merata (botol/gundul). Islam melarang Qaza', yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (seperti model rambut tertentu yang tidak rata).
Secara medis, menggundul rambut bayi juga memudahkan orang tua melihat kondisi kulit kepala bayi dan membersihkan kerak kepala (cradle cap) yang sering muncul pada bayi baru lahir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....