Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Agustus
- 02 Agt 2025 22:54 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat Kabupaten Way Kanan diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing selama bulan Agustus 2025.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian, Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 RI yang telah disebarluaskan kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan, Aan Verial Kesuma, mengatakan pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme dalam menyambut hari kemerdekaan.
“Sesuai dengan poin ke-4 Surat Edaran tersebut, seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Way Kanan diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,” kata Aan Verial.
Selain pengibaran bendera, lanjutnya, pemerintah daerah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 melalui berbagai kegiatan bernuansa kemerdekaan, baik di lingkungan kerja maupun permukiman.
"Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menunjukkan semangat kebangsaan dan kebersamaan dengan berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT RI tahun ini secara tertib, semarak, dan penuh semangat persatuan," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....