Solusi Jika Buku Nikah Hilang Atau Rusak

  • 21 Jul 2025 14:26 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah sepasang suami istri melangsungkan pernikahan.

Buku nikah sebagai bukti sah pernikahan secara hukum dan agama serta menjadi dokumen sangat penting untuk berbagai keperluan. Lalu bagaimana jika buku nikah hilang atau rusak?

Melansir dari akun resmi media sosial Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, buku nikah pengganti dapat diterbitkan oleh KUA tempat dilaksanakannya akad nikah.

Jika buku nikah rusak, maka Anda harus datang ke KUA tempat Anda menikah dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto 2x3 latar biru.

Sedangkan jika buku nikah hilang, Anda datang ke KUA tempat Anda menikah membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, pasfoto 2x3 latar biru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....