Cerdas Berbelanja: Memahami Perbedaan Produk Biasa vs. Produk Centang Hijau
- 28 Sep 2026 19:58 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID,Way Kanan:Saat sedang berbelanja di supermarket, Anda mungkin menyadari ada sesuatu yang berbeda pada bagian depan kemasan makanan atau minuman olahan. Beberapa produk memiliki logo centang hijau lingkaran putih dengan tulisan "Pilihan Lebih Sehat". Sementara itu, deretan produk lainnya tampil polos seperti produk biasa.
Apakah logo tersebut hanya strategi pemasaran, atau memang ada perbedaan nyata di dalamnya?
Logo centang hijau tersebut bukan sekadar hiasan komersial, melainkan sertifikasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perbedaan mendasar antara produk biasa dan produk bercenang hijau agar Anda tidak salah pilih saat belanja bulanan.
Mengenal Apa Itu Logo "Centang Hijau"
Di Indonesia, tanda centang hijau diatur secara ketat melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan Olahan.
Tujuan utama dari pemberian logo ini adalah membantu konsumen mendeteksi secara cepat mana produk pangan olahan yang memiliki kandungan gizi lebih baik dibandingkan produk sejenisnya. Kehadiran logo ini memotong kerumitan konsumen dalam membaca tabel informasi nilai gizi yang panjang dan kecil di bagian belakang kemasan
Tiga Perbedaan Utama yang Wajib Dipahami
1. Pembatasan Ketat pada Zat "GGL"
Perbedaan paling krusial terletak pada formula kandungannya. Produk dengan centang hijau telah direformulasi oleh produsen untuk menekan angka GGL (Gula, Garam, dan Lemak). Sebagai contoh:
- Pada produk mi instan: Mi instan centang hijau memiliki kadar natrium (garam) yang dibatasi ketat agar tidak memicu tekanan darah tinggi.
- Pada produk minuman siap minum: Kandungan gula tambahannya jauh lebih rendah dibanding produk minuman biasa.
2. Hanya Diberikan pada Kategori Tertentu
Tidak semua produk makanan bisa serta-merta mengajukan logo ini. BPOM menetapkan sekitar 20 kelompok pangan olahan yang berpotensi mendapatkan logo Pilihan Lebih Sehat. Beberapa di antaranya adalah minuman siap minum, mi instan, susu bubuk, yogurt, keju, es krim, sereal, hingga kecap dan sambal.
3. Sifat Pendaftaran yang Sukarela (Voluntary)
Bagi produsen, mencantumkan logo centang hijau ini bersifat sukarela. Jika sebuah perusahaan makanan berkomitmen mendukung gaya hidup sehat masyarakat, mereka akan memodifikasi produknya agar lolos uji profil gizi BPOM demi mendapatkan centang hijau tersebut.
Catatan Penting: "Lebih Sehat" Bukan Berarti "Boleh Berlebihan"
Ada satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat: menganggap produk bercenang hijau bebas dikonsumsi sebanyak apa pun karena dinilai "sehat".
Hal ini keliru. BPOM secara jelas mewajibkan produsen menuliskan kalimat pendamping di bawah logo tersebut: "Dibandingkan Produk Sejenis Bila Dikonsumsi Dalam Jumlah Wajar".
Artinya, jika Anda meminum susu atau memakan mi instan berlogo centang hijau sebanyak tiga kali lipat dari porsi biasa, tubuh Anda akan tetap menimbun kalori, gula, dan garam yang berlebih. Pilihan berlogo centang hijau diproduksi untuk membantu Anda meminimalkan risiko, bukan sebagai lampu hijau untuk dikonsumsi secara berlebih .
Mulai belanjaan dan lebih jeli melihat bagian depan kemasan demi menjaga investasi kesehatan masa depan kita!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....