Nutri Level: Label Baru dari Kemenkes
- 18 Apr 2026 13:21 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID,Way Kanan:Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis aturan pelabelan gizi baru bernama Nutri-Level melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini bertujuan memudahkan Anda mengenali kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada produk pangan siap saji, khususnya minuman.
Label ini menggunakan kode huruf dan warna yang mencolok untuk menunjukkan tingkat kesehatan suatu produk:
- 🟢 Level A (Hijau Tua): Pilihan paling sehat. Kandungan gula sangat rendah (kurang dari 1 gram per 100 ml) dan tanpa pemanis tambahan.
- 📗 Level B (Hijau Muda): Pilihan yang masih baik. Kadar gula rendah, berkisar antara 1 hingga 5 gram per 100 ml.
- 🟠 Level C (Oranye): Perlu diwaspadai. Kandungan gula atau lemak jenuh mulai tinggi (gula di atas 5 hingga 10 gram per 100 ml).
- 🔴 Level D (Merah): Paling tidak sehat. Kandungan gula sangat tinggi (lebih dari 10 gram per 100 ml) atau kadar garam di atas 500 mg per 100 ml.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia:
- Edukasi Instan: Membantu Anda memilih minuman tanpa harus membaca tabel informasi nilai gizi yang rumit.
- Cegah Diabetes & Obesitas: Menekan konsumsi gula berlebih yang memicu risiko diabetes tipe 2 dan obesitas.
- Transparansi Usaha: Mewajibkan pelaku usaha skala besar (seperti gerai boba, kopi susu, dan jus) untuk jujur terhadap kandungan produknya
Label Nutri-Level wajib dicantumkan pada daftar menu di restoran, kemasan produk, brosur, hingga aplikasi pemesanan online. Meskipun sudah resmi sejak April 2026, pemerintah memberikan masa transisi 1-2 tahun bagi pelaku usaha untuk sepenuhnya beradaptasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....