Dinas P3AP2KB Sosialisasikan Kesetaraan Gender dan Kemitraan Sejajar
- 11 Apr 2026 22:38 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kesetaraan gender menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menegaskan pentingnya posisi istri sebagai mitra sejajar suami guna mencegah terjadinya konflik yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan yang menyasar masyarakat luas, aktivis sosial, hingga aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga yang seringkali memicu tindakan kekerasan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Diah Maira, mengungkapkan edukasi mengenai kemitraan sejajar sangat krusial.
Menurutnya, pemahaman yang keliru mengenai dominasi salah satu pihak dalam rumah tangga menjadi akar masalah KDRT.
"Kami terus mendorong agar suami dan istri memiliki pemahaman bahwa mereka adalah mitra yang setara. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dengan posisi yang sejajar, komunikasi akan terjalin lebih sehat dan potensi konflik fisik maupun psikis dapat diminimalisir," ujarnya, Kamis 9 April 2026.
Maira mengajak para suami untuk lebih terbuka dalam memberikan ruang bagi perempuan, terutama dalam proses pengambilan keputusan di dalam keluarga.
Selain aspek edukasi, dirinya juga mengingatkan masyarakat mengenai ketersediaan layanan pendampingan. Dinas telah menyediakan layanan konseling psikologis serta pendampingan hukum bagi korban kekerasan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan bantuan medis maupun psikis bagi para penyintas KDRT.
Melalui sosialisasi, dirinya berharap angka kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan secara signifikan, serta terciptanya lingkungan keluarga yang saling menghargai dan melindungi satu sama lain.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaporan kasus KDRT diharapkan tidak lagi dianggap sebagai aib, melainkan langkah awal menuju pemulihan.
Melalui kerja sama erat dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap laporan diproses sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....