Perjalanan KTP dari Masa ke Masa
- 29 Sep 2026 19:56 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia memiliki sejarah panjang dari masa ke masa. Mengutip unggahan media sosial Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil RI, perjalanan KTP dari masa ke masa sebagai berikut;
1. Tahun 1921 masa Hindia Belanda
Kartu identitas umum disebut verklaring van ingezetenschap tanpa mencatat agama. Warga membayar 1,5 gulden untuk mendapatkannya dari cuntroleur. Selain itu, warga Tionghoa diperlukan dua jenis tambahan dokumen yaitu dokumen izin masuk (toelatingskaart) dan izin tinggal (ongkir).
2. Tahun 1942 masa penjajahan Jepang
KTP terbuat dari kertas dengan ukuran yang jauh lebih besar dibandingkan KTP saat ini. Dokumen ini menampilkan teks bahasa Jepang dan bahasa Indonesia. Pada bagian belakang selain memuat data utama, terdapat teks propoganda yang secara tidak langsung mengharuskan pemegangnya untuk menyatakan sumpah setia kepada pemerintah pendudukan Jepang. Oleh karena itu, dokumen ini dikenal sebagai KTP propaganda.
3. Tahun 1945, surat tanda kewarganegaraan Indonesia
Pada tahun 1945, dokumen KTP sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. KTP ini terbuat dari kertas tanpa laminasi. Beberapa bagian ditulis menggunakan mesin ketik, sementara yang lain ditulis tangan oleh petugas. Selain itu, desain KTP dapat berbeda-beda disetiap wilayah.
4. Tahun 1967, sedikit perubahan desain
Desain KTP mengalami perubahan yang cukup signifikan, masa berlakunya 3 tahun dan ditandatangani oleh kepala urusan pendaftaran penduduk. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperbarui sistem identitas penduduk pada masa itu.
5. Tahun 1970, tulisan tidak berubah dari desain sebelumnya
KTP yang diterbitkan pada tahun 1970 sudah menggunakan hard cover dengan isi 3 halaman sejajar. Meski begitu, bentuk tulisan didalamnya tetap sama seperti versi sebelumnya. Hard cover ini membuat KTP lebih kokoh dan tahan lama.
6. Tahun 1977, KTP laminasi
KTP berbentuk kartu dengan bagian depan berisi logo kabupaten, pas foto pemilik, kolom tanda tangan dan sidik jari. Kartu ini dilengkapi nomor seri untuk keaslian. Bagian belakang memuat data penduduk dan tanda tangan camat sebagai verifikasi resmi, memastikan keabsahan KTP sebagai dokumen identitas.
7. Tahun 2002, KTP kuning
KTP kuning memiliki perubahan yang tidak terlalu mencolok dibandingkan KTP sebelumnya. Salah satu perubahannya adalah warna lembaran identitas pemilik yang kini menjadi kuning. Perubahan ini hanya pada warna, sementara fungsi dan informasinya tetap sama seperti KTP biasa.
8. Tahun 2004, KTP nasional
KTP nasional dicetak pada kartu plastik dengan foto langsung di kartu. Verifikasi dilakukan mulai dari RT/RW, dengan tanda tangan atau cap jempol, nomor seri khusus, dan pola keamanan khusus (guilloche pattern).
9. Tahun 2003-2014, KTP merah putih
Pada masa darurat militer Aceh pada Mei 2003, wilayah ini menggunakan desain KTP yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. KTP ini dikenal sebagai KTP merah putih, dengan gambar Garuda dan teks Pancasila dibagian depan. Bagian belakang memuat pengesahan camat serta tanda tangan Komandan Rayon Militer dan Kepala Kepolisian Sektor.
10. Tahun 2011-sekarang, KTP elektronik
KTP elektronik (KTP-el) merupakan identitas berbasis elektronik dengan microchip dan data biometrik sebagai identitas unik. Berlaku bagi WNI dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
11. 2022-sekarang, IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah versi digital KTP yang dapat diakses melalui perangkat elektronik, sehingga mempermudah akses dan validasi data identitas. Meski demikian, IKD tidak menggantikan KTP-el sebagai dokumen resmi. Keduanya tetap valid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....