Aturan Penulisan Nama Dokumen Kependudukan Berdasarkan Permendagri
- 29 Sep 2026 19:57 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, memberikan pedoman mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan. Nama tercatat dalam dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA).
Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil pada unggahan media sosialnya, menjelaskan hal penting yang wajib diperhatikan saat memberikan nama pada dokumen resmi;
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
Nama yang dicatat pada dokumen kependudukan harus jelas, tidak membingungkan dan tentu saja tidak memiliki makna negatif.
2. Batas panjang nama maksimum 60 huruf
Nama yang sangat panjang terkadang menimbulkan masalah, misalnya dalam pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital.
3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata
Aturan ini memastikan identitas lebih jelas dan mengurangi kebingungan administrasi.
Gelar pendidikan, adat atau keagamaan hanya diperbolehkan dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Penulisannya harus disingkat. Misalnya gelar Dr atau Hj. Tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran atau akta pencatatan sipil lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....