Makna Warna pada Rambu Lalu Lintas
- 22 Sep 2026 04:06 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Ketika Anda dalam perjalanan dijalan raya atau jalan tol, tentu pernah melihat rambu-rambu lalu lintas yang beraneka warna. Rambu lalu lintas membantu perjalanan tetap aman, nyaman dan selamat.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui unggahan media sosialnya, Jasa Marga menyosialisasikan makna warna pada setiap rambu lalu lintas.
1. Rambu peringatan warna kuning
Rambu ini artinya memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya dijalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Contohnya rambu peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan papan tambahan), rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri atau kanan. Rambu peringatan tikungan ke kiri atau kanan, rambu peringatan turun landai.
2. Rambu larangan warna merah
Menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan. Seperti, larangan berhenti, larangan parkir, larangan masuk bagi sepeda motor, larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor, larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 50km/jam.
3. Rambu perintah warna biru
Menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Contoh; perintah memasuki lajur atau jalur yang ditunjuk. Perintah pilihan memasuki salah atau jalur atau lajur yang ditunjuk, dan kecepatan minimum yang diperintahkan.
4. Rambu penunjuk warna hijau, biru dan cokelat.
Memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain, diantaranya;
a. Hijau: petunjuk arah dan tujuan/RPPJ (Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan).
b. Biru: rambu batas jalan tol, batas wilayah, lokasi fasilitas umum (TIP) call center.
c. Cokelat; rambu penunjuk tempat wisata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....