Perbedaan KTP-el dan KIA

  • 31 Agt 2026 13:33 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Mengutip unggahan media sosial Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil RI, perbedaan Kartu KTP-el dan KIA sebagai berikut;

1. Definisi

KTP-el singkatan dari Kartu Tanda Pengenal Elektronik sedangkan KIA adalah Kartu Identitas Anak.

2. Fungsi

KTP-el sebagai identitas resmi bagi orang dewasa diatas 17 tahun. KIS sebagai identitas resmi bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.

3. Masa berlaku

KTP-el berlaku sejak 17 tahun hingga seumur hidup, sedangkan masa berlaku KIA hanya sampai anak genap 17 tahun.

4. Jenis

KTP-el hanya satu jenis, KIA terdiri dari dua jenis yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....