Perbedaan KTP-el dan KIA
- 31 Agt 2026 13:33 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Mengutip unggahan media sosial Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil RI, perbedaan Kartu KTP-el dan KIA sebagai berikut;
1. Definisi
KTP-el singkatan dari Kartu Tanda Pengenal Elektronik sedangkan KIA adalah Kartu Identitas Anak.
2. Fungsi
KTP-el sebagai identitas resmi bagi orang dewasa diatas 17 tahun. KIS sebagai identitas resmi bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.
3. Masa berlaku
KTP-el berlaku sejak 17 tahun hingga seumur hidup, sedangkan masa berlaku KIA hanya sampai anak genap 17 tahun.
4. Jenis
KTP-el hanya satu jenis, KIA terdiri dari dua jenis yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....