Lima Dokumen Wajib Diurus saat Keluarga Meninggal

  • 26 Agt 2026 06:20 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Mengurus dokumen saat berduka tentu bukan hal yang mudah, namun jika ditunda tunda akan membuat kesulitan dikemudian hari. Beberapa kesulitan yang muncul diantaranya hak waris tisak bisa diproses secara hukum, klem asuransi jiwa dan dana pensiun tidak bisa dicairkan, rekening dan tagihan almarhum tidak bisa ditutup, data kependudukan yang ditinggalkan jadi tidak valid.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga melalui unggahan media sosialnya, menyosialisasikan dokumen yang harus diurus oleh keluarga apabila anggota keluarganya wafat yaitu;

1. Akta kematian

Akta kematian diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, akta kematian menjadi dasar untuk semua urusan berikutnya.

2. Update Kartu Keluarga (KK)

Perubahan struktur keluarga harus dilaporkan. KK baru akan diterbitkan dengan nomor yang sama.

3. Update status perkawinan

Status KTP pasangan yang ditinggalkan perlu diubah menjadi cerai mati.

4. Surat keterangan ahli waris

Surat ini diperlukan untuk mengurus hak waris dan aset almarhum.

5. Lapor ke bank, asuransi dan jaminan lainnya.

Ini perlu dilakukan agar tagihan dan kewajiban almarhum bisa dihentikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....