Kompetensi yang Wajib dimiliki Penghulu
- 26 Agt 2026 06:22 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2021, kompetensi Penghulu sesuai jabatannya sebagai berikut;
1. Penghulu ahli pertama:
- Mampu membaca Al-Qur'an
- Memahami dasar-dasar munakahat
- Mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan
2. Penghulu ahli muda:
- Mampu membaca dan menulis Al-Qur'an
- Menguasai simulasi akad nikah
- Memahami hukum munakahat
- Memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan
3. Penghulu ahli madya:
- Mampu membaca, menulis dan memahami Al-Quran
- Menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat
- Menguasai peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan
- Memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab, Inggris, asing lainnya
4. Penghulu ahli utama
- Mampu membaca, menulis, memahami dan menafsirkan Al-Quran
- Mampu melakukan bimbingan pernikahan
- Memiliki konsep pengembangan kepenghuluan
- Memiliki kemampuan melakukan istinbat hukum perkawinan dan keluarga
- Memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab, Inggris, asing lainnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....