Kompetensi yang Wajib dimiliki Penghulu

  • 26 Agt 2026 06:22 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2021, kompetensi Penghulu sesuai jabatannya sebagai berikut;

1. Penghulu ahli pertama:

- Mampu membaca Al-Qur'an

- Memahami dasar-dasar munakahat

- Mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan

2. Penghulu ahli muda:

- Mampu membaca dan menulis Al-Qur'an

- Menguasai simulasi akad nikah

- Memahami hukum munakahat

- Memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan

3. Penghulu ahli madya:

- Mampu membaca, menulis dan memahami Al-Quran

- Menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat

- Menguasai peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan

- Memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab, Inggris, asing lainnya

4. Penghulu ahli utama

- Mampu membaca, menulis, memahami dan menafsirkan Al-Quran

- Mampu melakukan bimbingan pernikahan

- Memiliki konsep pengembangan kepenghuluan

- Memiliki kemampuan melakukan istinbat hukum perkawinan dan keluarga

- Memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab, Inggris, asing lainnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....