Mengenal Perbedaan Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak
- 22 Agt 2026 18:53 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Mengutip unggahan Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil, perbedaan antara pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak sebagai berikut;
1. Pengangkatan anak
Berdasarkan UU no 23/2002 jo, UU no 35/2014, PP no 54/2007, dan UU no 23/2006 Jo UU no 24/2013, pengangkatan anak adalah pengalihan hak anak dari orang tua kandung/wali sah ke orang tua angkat lewat penetapan pengadilan.
Hal tersebut wajib dilaporkan ke Dukcapil maksimal 30 hari setelah salinan putusan diterima.
2. Pengakuan anak
UU no 23/2006 Jo UU no 24/2013, Perpres no 96 th 2018, Permendagri no 108/2019 dan Permendagri no 6/2026 menyatakan pengakuan anak yaitu pengakuan ayah terhadap anak dari perkawinan sah menurut agama, dengan persetujuan ibu kandung.
Wajib dilaporkan ke Dukcapil maksimal 30 hari sejak surat pengakuan ditandatangani.
3. Pengesahan anak
Berlaku untuk anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama dan negara. Jika perkawinan baru dicatat dan anak lahir sebelum perkawinan, orang tua dapat mengajukan penetapan pengadilan untuk pengesahan status anak.
Hal ini didasarkan pada Perpres no 96/2018, Permendagri no 108/2019, dan no 6/2026 tentang pelaksanaan UU tentang Adminduk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....