Macam-Macam Akta Kelahiran
- 15 Agt 2026 11:37 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Mengutip unggahan media sosial Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil RI, terdapat empat jenis akta kelahiran;
1. Akta kelahiran anak ibu dan ayah (perkawinan sah).
Akta kelahiran yang sah bagi anak yang lahir dari pasangan orang tua yang perkawinannya sah secara agama dan tercatat oleh negara (KUA atau pencatatan sipil). Didalam akta tersebut tertulis frase "...anak kesatu/kedua/dst dari suami isteri..."
Pasal 7 ayat (1) UU no 1/1974 tentang perkawinan: menetapkan keabsahan perkawinan.
UU Adminduk no 24/2013: integrasi data langsung dengan buku nikah/akta perkawinan sebagai basis data input SIAK (Sistem Informasi Data Kependudukan).
2. Akta kelahiran anak seorang ibu (luar kawin)
Akta yang diterbitkan untuk anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah/tercatat secara hukum negara. Didalam akta hanya tercantum nama ibu kandung.
Pasal 43 ayat (1) UU no 1/1974 (sebelum amandemen): "Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Permendagri no 108/2019: Mengatur teknis penerbitan dokumen kependudukan dimana jika tidak ada bukti perkawinan orang tua yang sah, maka akta terbit atas nama ibu.
3. Akta kelahiran anak ibu dan ayah dengan frase "belum tercatat" (pasca putusan MK).
Akta kelahiran untuk anak yang orang tuanya menikah sah secara agama (misal: nikah siri) namun belum dicatatkan di KUA atau catatan sipil. Nama ayah tetap bisa masuk ke akta dengan klausul khusus.
Putusan Mahkamah Konstitusi no 46/PUU-VIII/2010: Menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan/teknologi atau alat bukti lain.
Permendagri No 108/2019 dan Permendagri No 73/2022: mengakomodasi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran pasangan suami istri. Didalam akta akan muncul frasa "...anak dari perayaan dan ibu yang perkawinan belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan."
4. Akta kelahiran anak temuan (asal usul tidak diketahui).
Akta kelahiran yang dibuat untuk anak yang ditemukan (dibuang/terlantar) dan tidak diketahui identitas atau keberadaan orang tua kandungnya.
Pasal 55 UU No 24/2013: mengatur pencatatan kelahiran anak yang tidak dikatehui asal usulnya. Pendaftaran didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Permendagri no 108/2019: pembuatan akta ini menggunakan SPTJM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....