Syarat Ganti Foto KTP-el

  • 26 Jul 2026 15:36 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pada unggahan media sosialnya menjelaskan foto KTP-el dapat diganti jika terjadi perubahan fisik permanen misalnya cedera, operasi dan sebagainya. Selanjutnya apabila terjadi perubahan penampilan seperti tidak berhijab menjadi berhijab dan sebaliknya.

Pemohon datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat untuk pengambilan foto terbaru membawa KTP-el lama, kartu keluarga, surat kehilangan dari kepolisian jika KTP-el hilang dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan medis untuk perubahan fisik permanen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....