Cara Ganti Foto e-KTP

  • 25 Jul 2026 19:01 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2015, masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP-el dalam kondisi tertentu. Hal ini dijelaskan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pada unggahan media sosialnya.

Foto KTP-el bisa diganti dengan alasan sebagai berikut;

1. Perubahan fisik permanen

Pemilik KTP-el dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan, seperti operasi, cidera atau faktor lainnya.

2. Perubahan penampilan

Seseorang diperbolehkan jika mengubah penampilannya, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya ia

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....