Cara Ganti Foto e-KTP
- 25 Jul 2026 19:01 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2015, masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP-el dalam kondisi tertentu. Hal ini dijelaskan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pada unggahan media sosialnya.
Foto KTP-el bisa diganti dengan alasan sebagai berikut;
1. Perubahan fisik permanen
Pemilik KTP-el dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan, seperti operasi, cidera atau faktor lainnya.
2. Perubahan penampilan
Seseorang diperbolehkan jika mengubah penampilannya, misalnya dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya ia
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....