Kemenag Imbau Produk Kosmetik Harus Bersertifikat Halal
- 12 Jul 2026 16:22 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI melalui unggahan media sosialnya, mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik produk kosmetik termasuk wajib bersertifikat halal. Hal ini dikarenakan kehalalan kosmetik tidak hanya ditentukan dari bahan yang digunakan.
Sertifikat halal memastikan semua proses telah memenuhi standar halal, seperti bahan pembuatan kosmetik, proses produksi, penyimpanan, pengemasan dan pendistribusian.
Pada unggahan tersebut juga diimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan produk kosmetik yang digunakan memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal Indonesia. Memilih kosmetik bersertifikat halal, kita mendapat kepastian produk yang kita gunakan telah melalui proses pemeriksaan dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....