BI Menarik dan Mencabut URK Emisi 2001

  • 24 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK), seri peringatan 100 tahun bung Karno tahun emisi 2001

Mengutip unggahan media sosial Bank Indonesia Lampung, yang terdiri dari pecahan 500.000 dan 25.0000.

Ciri uang rupiah khusus seri peringatan 100 tahun Bung Karno tahun emisi 2001 untuk kepentingan penukaran meliputi, bahan, kadar logam, desain dan gambar, warna, bentuk, diameter, berat dan kualitas fisik.

Uang rupiah khusus seri peringatan 100 tahun Bung Karno tahun emisi 2001 tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 6 Juni 2026, URK ini dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan Bank umum selama 10 tahun yakni tanggal 6 Juni 2026 sampai 6 Juni 2036.

Ketentuan penukaran URK seri peringatan 100 tahun Bung Karno sebagai berikut;

1. Bank Indonesia akan mengganti uang tersebut sesuai dengan nominal yang sama.

2. Jika uang dalam kondisi lusuh atau rusak, proses penggantiannya mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai penukaran uang rupiah kertas dan logam.

3. Masyarakat dapat menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) seri peringatan 100 tahun Bung Karno tahun emisi 2001 di kantor Bank Indonesia atau Bank Umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....